Mulai disalurkan bulan September
Kemendikbud Ristek tengah menyiapkan dana buat bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak covid-19 tahun ini.
Nilainya mencapai Rp745 miliar dan akan disalurkan dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.
“Mulai September 2021, Kemendikbudristek akan salurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak covid-19,” tutur Mendikbudristek, Nadiem Makarim lewat siaran YouTube resmi Kemendikbud RI, Rabu (4/8).
“Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” terang dia.
Baca juga: TikTok Diam-Diam Uji Coba Fitur Stories yang Mirip Snapchat, Cuma untuk Pengguna Tertentu
Syarat menerima bantuan UKT
Bantuan UKT tersebut hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan beasiswa Bidikmisi.
Syarat lain yang mesti dipenuhi adalah mahasiswa dan keluarganya harus terbukti dalam kondisi ekonomi yang sulit dan terdampak pandemi.
Dalam penuturannya, Nadiem juga menjelaskan mengapa besaran maksimal yang disalurkan adalah Rp2,4 juta.
“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” terang Nadiem.
Baca juga: Pizza Hut Indonesia Perkenalkan Pizza Merah Putih untuk Rayakan Hari Kemerdekaan
Mekanisme pendataan pendaftaran bantuan UKT
Jika lo sudah memenuhi syarat, maka langkah yang lo harus lalui selanjutnya adalah:
- Mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan pendaftaran ke Kemendikbud Ristek.
- Jika dinyatakan berhak, pendaftar akan mendapat saluran bantuan dari Kemendikbud Ristek secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.