“Tudingan PeduliLindungi tak berguna dan melanggar HAM tidak berdasar”
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia akhirnya angkat suara soal dugaan pelanggaran HAM lewat aplikasi PeduliLindungi.
Ia menyebut tudingan yang menyebut bahwa aplikasi tersebut tidak berguna dan melanggar HAM sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
Ia juga meyakini bahwa aplikasi tersebut berkontribusi baik pada penularan covid-19 di Indonesia, terutama ketika menghadapi varian Delta dan Omicron.
Baca juga: The Future of Us Siap Digelar, Jadi Saluran Seniman dan Kreator untuk Masuk ke Ranah Digitalisme
PeduliLindungi dinilai punya banyak manfaat
Perlu diketahui, tudingan tersebut dilontarkan oleh US State Department.
Siti berdalih bahwa pihak tersebut tidak melakukan observasi yang baik sebelum akhirnya tiba di kesimpulan tersebut.
“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa PeduliLindungi berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans dan pencarian lokasi vaksin terdekar, dengan fitur telemedisin dan pengiriman obat.
Kini layanan tersebut juga telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru alias new normal.
Baca juga: Israel Palestina: Indonesia Kecam Aksi Kekerasan di Kompleks Masjid Al-Aqsa
Tudingan Amerika Serikat
Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat menyebut adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi.
Dalam laporan resmi yang rilis pekan ini, mereka menganalisa pelanggaran HAM di 200 negara pada tahun 2021. Indonesia pun disebut dalam laporan dengan judu “Indonesia 2021 Human Rights Report“.
Washington pun menyebutkan kalau aplikasi PeduliLindungi punya kemungkinan untuk melanggar privasi karena data pribadi puluhan juta orang yang tersimpan di dalamnya.
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi yang berguna untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, mengutip dari CNBC.
Aplikasi ini, seperti yang kita tahu, menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tambah laporan tersebut.
What are your thoughts? Let us know!