Satu-satunya platform medsos yang tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencana untuk meminta X memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut X sebagai satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Koordinasi kirim surat kurang efektif

Saat ini untuk bisa berkomunikasi atau berkoordinasi dengan X terkait ruang digital Indonesia, Pemerintah masih menjalankan sistem berkirim surat secara langsung.

Kendati demikian, koordinasi dengan cara itu tidak efektif mengingat kompetitor media sosial lain lebih cepat tanggap.

Adapun beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten yang dinilai negatif seperti hoaks, ujaran kebencian atau SARA.

Agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka dari itu ke depannya X diminta untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

X absen dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 

Adapun rencana permintaan ini menimbang juga dari absennya X dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kementerian Kominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.

Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diketahui ada enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.

FYI, hanya X yang tidak hadir.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Mungkin berujung penutupan akses

Jika nantinya permintaan tidak diindahkan, bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas terhadap X sebagaimana sudah diterapkan di negara lain dengan melakukan penutupan akses.

Salah satu yang sudah menjalankannya adalah Brazil.

“Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan,” kata Budi.

Let us know your thoughts!

  • Uang Pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi 2025, Tidak Lagi Berlaku

  • Lindungi UMKM, KemenKopUKM Pastikan Temu Tidak Masuk Indonesia

  • Bom Milik Amerika Serikat dari Perang Dunia II Meledak, Bandara Jepang Batalkan 87 Penerbangan