Kemenkominfo siapkan Peraturan Menteri (Permen) blokir medsos
Blokir medsos jadi kabar yang gencar bersirkulasi di media sosial beberapa waktu lalu. Meski ketika itu ditepis sebagai rumor, isu tersebut ternyata bisa saja terjadi di masa mendatang.
Pasalnya, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
“Nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda,” urai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan dalam konferensi virtual, Senin (19/10).
“Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana.”
https://www.instagram.com/p/CGM-s26gAn0/
Baca juga: Perpaduan Kesegaran Aulion yang Bikin Betah di Rumah
Demi menekan penyebaran hoaks
Pembahasan blokir medsos nampaknya diulas sebagai langkah menekan penyebaran hoaks di media sosial.
Menurut Semuel, pemerintah bisa saja menutup akses media sosial jika platform-nya dibanjiri hoaks tanpa ada langkah blokir dari media sosial tersebut.
Pemerintah juga akan mengikuti protokol yang berlaku.
“Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” ujar Semuel.
Baca juga: Ternyata Sampah Juga Bisa Dimanfaatkan Untuk Mendukung Lifestyle yang Leave No Trace
Isu blokir medsos sempat bersirkulasi
Ini bukan kali pertama isu ini mencuat. Kabar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (8/10/2020).
Lewat utas yang diunggah di akun tersebut, mencuat narasi pemblokiran media sosial karena ramainya protes UU Cipta Kerja.
PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
— #99 (@PartaiSocmed) October 8, 2020
Tak lama berselang, kabar tersebut dibantah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
“Itu tidak benar, itu hoaks,” tegas Johnny, Jumat (9/10/2020) siang.
Menurutnya, pihak Kemenkominfo hanya melakukan patroli siber untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat.
Tak lama setelah kabar pemblokiran media sosial dibantah oleh Menkominfo, @PartaiSocmed kembali mengunggah utas.
Mereka menyebut, kabar tersebut bukanlah hoaks, tapi memang dibatalkan karena terlanjur viral .
“Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya. Pengumuman kami tsb adalah serius dan dapat berdampak hukum, sehingga tak mungkin kami umumkan tanpa bukti2 yg memadai,” cuit @PartaiSocmed.
Namun berdasarkan pengalaman yg sudah2, pemerintah ini tidak bisa dipercaya. UU saja bisa disahkan sembunyi2 apalagi pemblokiran. Ada baiknya tetap install VPN untuk berjaga2 jika pemblokiran dilakukan sewaktu2 secara diam2.
Teruslah berjuang!!— #99 (@PartaiSocmed) October 8, 2020
-
TikTok Viral Perlihatkan Sungai yang Dipenuhi Sepeda, Kok Bisa?
-
Sailor Moon Kembali dengan Film Pertamanya Dalam 25 Tahun
-
PlayStation 5 Bakal Hadirkan Game Buatan Indonesia, “Tirta”
–
Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!