Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan untuk menghapus kebijakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemenkumham minta Polri hapus SKCK
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai dengan tujuan sebagai upaya dukungan reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat dan mengurangi hambatan dalam pencarian pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut berakar dari masalah yang dihadapi oleh mantan narapidana (napi). “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 21 Maret 2025, dilansir Antara, Jumat, 21 Maret 2025.
Upaya penghapusan diskriminasi pada mantan narapidana setelah bebas dari penjara?
Melalui kajian yang dilakukan, Kemenkumham menemukan bahwa keberadaan SKCK justru menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk mengubah hidup mereka.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” jelasnya lebih lanjut.
Nicholay juga menambahkan bahwa meskipun mantan narapidana berhasil memperoleh SKCK, keterangan bahwa mereka pernah dipidana masih menciptakan diskriminasi di tempat kerja.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” tuturnya.
Usulan untuk menghapus SKCK ini dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM).
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, yang mengedepankan perlindungan hak setiap warga negara.
Kemenkumham bersiap jika usul ditolak Polri
Apabila usulan ini tidak mendapat respons positif dari Polri, Kemenkumham berencana untuk melanjutkan langkah tersebut dengan berkonsultasi bersama DPR dan merumuskan peraturan menteri yang relevan.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” ujar Nicholay.
Kemenkumham berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mantan narapidana untuk reintegrasi secara lebih baik dan mendapatkan kesempatan kerja tanpa diskriminasi.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Budi Candra Setya