Kemenkumham ungkap 52,97 persen dipenjara karena kasus narkoba
Ada sebanyak 52,97 persen penghuni penjara yang terdiri dari narapidana dan tahanan di Indonesia ditangkap karena terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelejen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyanto.
Tercatat ada 270 ribu lebih napi dan tahanan di seluruh Indonesia
Sejauh ini berdasarkan data yang dimiliki, tercatat sekitar 271.385 orang yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ada sekitar 135.823 orang di antara 271.385 jumlah tersebut adalah narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Sementara dari 135.823 orang yang terjerat kasus narkoba sebanyak 21.198 orang adalah tahanan dan 114.625 orang merupakan narapidana.
“Jadi separuh lebih narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahguna narkoba,” ujar Erwendi dalam acara Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dilansir dari Antara, Selasa, 23 April 2024.
Penghuni lapas dan rutan se-Indonesia melebihi daya tampung
Dalam acara workshop tersebut Erwendi menyampaikan jumlah penghuni lapas maupun rutan saat ini sudah melebihi daya tampung.
Daya tampung yang layak dari semua lapas dan rutan di Indonesia adalah 140.424 orang.
Berdasarkan data yang tercatat saat ini lapas dan rutan di seluruh Indonesia sudah diisi oleh 271.385 orang.
“Tentu ini mengalami overcrowded sebanyak 97 persen. Coba dibayangkan hampir 100 persen mengalami overcrowded lapas rutan di seluruh Indonesia dan yang paling besar di Sumatera Utara,” imbuhnya.
—
Let uss know your thoughts!