Langkah Tegas Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir iPhone 16 dari peredaran di Indonesia.
Menurut keterangan dari juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, hal ini dilakukan karena produk terbaru Apple tersebut belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari ANTARA, hingga saat ini Apple belum mencapai TKDN sebesar 40 persen yang menjadi syarat utama untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ungkap Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11).
IMEI Siap Diblokir, Marketplace Dilibatkan
Selain memblokir kode IMEI, Kemenperin juga akan meminta kerja sama dengan marketplace di Indonesia.
Febri menegaskan, “Kami tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan.”
Data per 10 November 2024 menunjukkan sudah ada 11.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, meskipun penjualannya belum diizinkan secara resmi.
Untuk itu, pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pengawasan bagi ponsel yang dibawa dari luar negeri oleh penumpang.
Nantinya, proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai akan diperketat untuk memastikan penggunaannya hanya untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Apple Siapkan Strategi Baru di Indonesia
Meskipun tengah menghadapi ancaman pemblokiran, Apple tampaknya tidak tinggal diam.
Perusahaan teknologi asal Cupertino itu telah mengajukan proposal investasi kepada Kemenperin senilai 100 juta dolar AS untuk dua tahun ke depan.
Proposal tersebut mencakup rencana pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D center) serta profesional developer academy.
Tidak hanya itu, Apple juga berencana memproduksi komponen aksesoris mesh AirPods Max di Bandung pada Juli 2025.
Bahkan, rencana ekspansi Apple Academy di Bali dan Jakarta ditargetkan selesai hingga Juni 2026.
Langkah Tegas untuk Melawan Produk Ilegal
Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan.
Penegakan regulasi TKDN menjadi salah satu cara untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan aturan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri lokal.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah produk ilegal masuk ke Indonesia,” tutup Febri.
Dengan tekanan yang terus meningkat, bola kini ada di tangan Apple.
Apakah mereka akan segera memenuhi syarat TKDN? Atau justru mengambil langkah lain untuk masuk ke pasar Indonesia?
—
Let us know your thoughts!
-
Lonjakan Perceraian, Menag Sebut Judi Online dan Perbedaan Pilihan Politik Sebagai Pemicu Utama
-
Demi Jual iPhone 16 di Indonesia, Apple Naikkan Tawaran Investasi 10 Kali Lipat Jadi Rp1,57 Triliun?
-
PPN Bakal Naik 12%, Apa Dampaknya Buat Kehidupan Kita?