Kemenlu: pengungsi WNA yang dirikan tenda di depan Kantor UNHCR langgar aturan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengatakan bahwa pengungsi WNA (Warga Negara Asing) yang mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) Jakarta dianggap melanggar aturan.

Ada sekitar puluhan pengungsi WNA yang tinggal dengan menggelar tenda-tenda di sepanjang Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jubir Kemenlu sebut pengungsi luar negeri di Indonesia takkan kebal hukum

Para pengungsi WNA tersebut akan segera ditindak karena aksi mereka termasuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara II Kemenlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangannya.

“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” ujar Rolliansyah Soemirat dikutip Antara, Selasa, 2 Juli 2024.

Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penertiban tenda-tenda di Jl Setiabudi

Rolliansyah mengatakan meskipun dilakukan oleh WNA, pengungsi yang melancarkan aksi demontrasi dengan mendirikan tenda-tenda di depan Kantor UNHCR tidak luput dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban kepada puluhan pengungsi WNA yang tinggal di tenda depan Kantor UNHCR.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Camat Setiabudi Iswahyudi kepada Kompas pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Betul, ada penertiban pagi ini,” kata Iswahyudi.

Dilakukan oleh Satpol PP, Dinsos, Polisi, Imigrasi bersama stakeholder

Penertiban tenda di depan Kantor UNHCR tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024 pagi yang dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Sosial (Dinsos), Kepolisian, Imigrasi, bersama stakeholder terkait.

“Nanti penertiban dilakukan bersama beberapa pihak secara bersama-sama, tetapi untuk teknisnya baru akan diumumkan saat apel,” imbuhnya.


Let uss know your thoughts!