Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan pada Rabu, 19 November 2024 menolak gugatan perundungan (bullying) di tempat kerja yang dialami oleh salah satu anggota girl group K-pop NewJeans, Hanni Pham.

Kantor Distrik Seoul Barat tutup gugatan tuduhan bullying terhadap Hanni NewJeans

Pada tanggal 20 November KST (waktu Korea Selatan), Kantor Distrik Seoul Barat dari Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuhan Regional Seoul secara administratif menutup pengaduan yang diajukan oleh penggemar NewJeans mengenai tuduhan bullying di tempat kerja terhadap Hanni.

Pengaduan tersebut diajukan oleh para penggemar NewJeans yang dikenal dengan sebutan Bunnies atau dalam Bahasa Koreanya “버니즈” pada pertengahan September 2024 lalu.

“Berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hanni (nama asli Hanni), dia tidak dapat dianggap sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, karena pekerjaannya tidak termasuk dalam hubungan bawahan dalam hal upah,” demikian bunyi pernyataan Kantor Distrik Seoul Barat dari Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuhan Regional Seoul saat menjelaskan keputusan mereka yang diberitakan oleh AllKpop pada Rabu, 20 November 2024.

Seorang idol K-pop nggak bisa dianggap sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Korea Selatan

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang tidak dapat mengategorikan Hanni Pham sebagai karyawan.

Kantor Distrik Seoul Barat dari Kantor Ketenagakerjaan dan Perburuhan Regional Seoul menjelaskan, pelecehan di tempat kerja yang didefinisikan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, mengharuskan pelaku untuk mengeksploitasi posisi otoritas atau hubungan hierarkis di tempat kerja.

Sayangnya hubungan antara Hanni dan manajernya dianggap sebagai hubungan kontraktual yang setara.

Dengan kata lain seorang idol K-pop tidak memenuhi kriteria agar dapat dikategorikan sebagai seorang karyawan dalam UU Ketenagakerjaan di Korea Selatan

Maka, undang-undang ketenagakerjaan tidak dapat digunakan dalam kasus Hanni NewJeans memerangi perundungan di lingkungan kerjanya.

Kenapa idol K-pop (Hanni NewJeans) nggak bisa dianggap sebagai karyawan dalam UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan laporan dari AllKpop, kantor tersebut menyebutkan beberapa alasan mengapa Hanni tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan, antara lain:

  1. Tidak adanya jam kerja atau lokasi yang pasti.
  2. Beban keuangan yang ditanggung bersama antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya yang terkait dengan kegiatan hiburannya.
  3. Pembayaran yang diterimanya dianggap sebagai bagi hasil, bukan kompensasi untuk tenaga kerja.
  4. Hanni membayar pajak penghasilan bisnis, bukan pajak penghasilan karyawan.
  5. Ia menanggung risiko untung atau rugi dari kegiatan hiburannya.

Penjelasan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan

Berdasarkan laporan Yonhap News Agency, kantor ketenagakerjaan mengatakan bahwa isi dan sifat kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Hanni, sulit untuk memandangnya sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menyediakan tenaga kerja untuk upah dalam hubungan majikan-karyawan.

Pasal 76 ayat (2) UU ini mengatur bahwa setiap pengusaha dan pekerja/buruh dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap pekerja/buruh lain atau merusak lingkungan kerja di luar batas kewajaran dengan memanfaatkan kedudukan, hubungan, dan sebagainya di tempat kerja, yang merupakan bentuk pelecehan di tempat kerja.

Pemerintah dan pengadilan Korea telah lama mengklasifikasikan artis bukan sebagai pekerja, tetapi sebagai “entitas luar biasa” yang beroperasi berdasarkan kontrak eksklusif dengan agensi manajemen mereka.


Let uss know your thoughts!