Durasinya masih 2027
Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kementeri Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan potongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan.
Pasalnya pendaftaraan kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.
Dalam konferensi pers yang diadakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.
“Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri.
Pemerintah masih belum lakukan sosialisasi yang masif
Dalam kesempatan yang sama dia mengaku pemerintah masih belum melakukan sosialiasi masif terkait Tapera, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Karenya, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi pada pekerja dan pengusaha menyoal Tapera.
“Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja,” jelas Indah.
Begini mekanismenya
Indah menuturkan bahwa potongan iuran 3 persen dari gaji untuk peserta pekerja mandiri, pembayarannya dibagi menjadi 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibebankan pada pekerja.
Mekanisme itu akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
FYI, sebelumnya Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.
Dalam aturan itu, diketahui setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan UMR diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah.
Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
—
Let us know your thoughts!
-
Gaji Seluruh Pekerja di RI Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Untuk Tabungan Perumahan Rakyat?
-
Divonis Bersalah Atas 34 Tuduhan, Trump Bakal Dipenjara?
-
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah