Tarif Pulau Komodo yang ‘lama’ masih berlaku
Rencana kenaikan tarif Pulau Komodo ditunda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun penundaan itu akan dilakukan sampai Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” tutur Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing.
Dengan demikian, baik wisatawan domestik atau mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap menggunakan tarif yang lama.
Penundaan kenaikan tarif merupakan saran Presiden Jokowi
Lebih lanjut, dia membeberkan pemberian dispensasi merupakan saran Presiden Joko Widodo.
“Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” lanjut Zeth.
Perbaikan akan dilakukan
Memanfaatkan penundaan kenaikan tarif, Pemerintah NTT akan melakukan pembenahan.
Mulai dari fasilitas serta infrastruktur kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Selain itu mereka juga akan melakukan sosialiasi meluas mengenai tarif baru sebesar IDR 3,75 juta.
Nantinya mereka yang ingin berkunjung pada Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA.
“Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023,” kata Zeth.