Sebagai biker dan juga perokok, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang mengatur pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor, jelas cukup terusik. Hukuman yang diberikan jika tertangkap basah sedang merokok saat mengendarai motor juga cukup berat karena akan dikenakan denda sebesar 750.000 Rupiah atau hukuman penjara selama 3 bulan (mengacu UU nomor 22 Tahun 2009).

View this post on Instagram

Jangan Merokok Saat Berkendara Ada yang suka merokok saat naik motor? Atau saat mengendarai mobil? Sebaiknya segera hentikan kebiasaan itu. Sebagian orang menjadikan merokok sebagai cara untuk mengusir kebosanan atau kantuk saat di jalan. Namun, merokok saat berkendara ternyata berdampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain. Merokok saat berkendara dapat mengakibatkan turunnya konsentrasi mengemudi, sehingga akan memicu bahaya seperti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, merokok saat berkendara juga akan mengganggu pengendara lain. Karena pengendara lain akan terkena asap dan bara api rokok yang dihantarkan oleh angin. Kemudian membuang sisa rokok di jalan juga akan sangat membahayakan pengendara lain. Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yuk, berkendara dengan aman, tertib dan nyaman. Mari saling menghargai sesama pengguna jalan.. 😁 #dishubdiy #jogja #jogjakarta #jogjahits

A post shared by Dinas Perhubungan DIY (@dishubdiy) on

Realitanya kadang merokok disaat mengendarai motor kadang bisa menjadi pelepas ngantuk. Namun pihak dishub mengimbau. Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun, sebenernya alasan yang lebih dapat diterima adalah ditakutkan bahwa abu atau bara yang ada di dalam rokok bisa terbang mengenai pengendara lain. Kemudian, saat menghisap rokok  pengendara melepaskan tangannya dari stang motor dan pasti memang akan repot banget ketika merokok saat mengendarai motor yang memakai kopling.

Ada satu hal lagi peraturan yang cukup aneh, yaitu tidak boleh mendengarkan lagu/memakai earphone saat mengendarai motor. Dasar larangan tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor“. Lalu bagaimana dengan pengguna mobil yang mendengarkan lagu keras-keras karena memang ada fitur entertaiment di dalamnya?

View this post on Instagram

Selamat malam #KawulaModa! Keselamatan berada di jalan utamanya adalah diri kita sendiri, saat mengendarai sepeda motor butuh kosentrasi agar selamat. Memakai earphone untuk mendengarkan musik saat mengendarai motor sama saja mengurangi konsentrasi berkendara. Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran. Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar. Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita. Yuk ikuti peraturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”. Selain mengurangi fungsi telinga, mendengar musik saat berkendara bisa menghanyutkan perasaan saat playlist memutar lagu yang menyangkut masa lalu.

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Memakai earphone untuk mendengarkan musik saat mengendarai motor sama saja mengurangi konsentrasi berkendara. Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran. Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar. Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita.” Adalah alasan yang diberikan oleh KEMENHUB. Sekalipun aturan baru ini memang didasari oleh faktor keselamatan, adakah track record sebuah kecelakaan terjadi akibat mendengarkan musik saat naik motor?

Intinya sebagai warga negara yang baik apapun peraturan yang ada memang harus diikuti demi menimbulkan kenyamanan kepada diri sendiri dan orang disekitar. Have a safe drive, everybody!