Sebagai biker dan juga perokok, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang mengatur pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor, jelas cukup terusik. Hukuman yang diberikan jika tertangkap basah sedang merokok saat mengendarai motor juga cukup berat karena akan dikenakan denda sebesar 750.000 Rupiah atau hukuman penjara selama 3 bulan (mengacu UU nomor 22 Tahun 2009).
Realitanya kadang merokok disaat mengendarai motor kadang bisa menjadi pelepas ngantuk. Namun pihak dishub mengimbau. Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun, sebenernya alasan yang lebih dapat diterima adalah ditakutkan bahwa abu atau bara yang ada di dalam rokok bisa terbang mengenai pengendara lain. Kemudian, saat menghisap rokok pengendara melepaskan tangannya dari stang motor dan pasti memang akan repot banget ketika merokok saat mengendarai motor yang memakai kopling.
Ada satu hal lagi peraturan yang cukup aneh, yaitu tidak boleh mendengarkan lagu/memakai earphone saat mengendarai motor. Dasar larangan tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor“. Lalu bagaimana dengan pengguna mobil yang mendengarkan lagu keras-keras karena memang ada fitur entertaiment di dalamnya?
“Memakai earphone untuk mendengarkan musik saat mengendarai motor sama saja mengurangi konsentrasi berkendara. Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran. Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar. Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita.” Adalah alasan yang diberikan oleh KEMENHUB. Sekalipun aturan baru ini memang didasari oleh faktor keselamatan, adakah track record sebuah kecelakaan terjadi akibat mendengarkan musik saat naik motor?
Intinya sebagai warga negara yang baik apapun peraturan yang ada memang harus diikuti demi menimbulkan kenyamanan kepada diri sendiri dan orang disekitar. Have a safe drive, everybody!