Keraton Yogyakarta Tuntut Hak Tanah yang Diklaim PT KAI

Kasus sengketa tanah kembali mengemuka di Yogyakarta. Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam gugatan ini, Keraton menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000, yang mereka sebut bukan sekadar perebutan lahan.

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa inti gugatan ini bukan tentang mengambil alih lahan.

“Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut,” jelas Markus dalam keterangannya, Kamis (7/11). Menurutnya, gugatan ini merupakan langkah untuk mengingatkan PT KAI agar taat administrasi dan aturan yang berlaku.

Proses Pendekatan yang Berujung Gugatan

Dalam perjalanannya, Keraton mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif selama bertahun-tahun.

Markus menambahkan, “Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu.”

Alhasil, perkara ini akhirnya terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk sejak 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Tanah sengketa mencakup area emplasemen Stasiun Tugu Jogja seluas 297.192 meter persegi, yang dalam aktiva PT KAI tercatat sebagai aset dengan nomor ID 06.01.00053.

Dalam gugatan ini, selain PT KAI sebagai tergugat utama, Keraton juga mencantumkan Kementerian BUMN RI, BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

via Shutterstock

Simbolisme Ganti Rugi Rp1.000

Salah satu aspek menarik dalam gugatan ini adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000.

Markus menegaskan bahwa jumlah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan simbol komitmen Keraton terhadap kepentingan rakyat.

“Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya,” ujarnya.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, sampai saat ini belum mendapatkan respons resmi dari PT KAI terkait gugatan ini.

Sementara itu, Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyarankan agar pertanyaan terkait gugatan ini diajukan langsung ke kantor pusat PT KAI di Jakarta.

Let us know your thoughts!

  • Jakarta Masih Ibu Kota, Keputusan Pindah ke Nusantara Tunggu Keppres

  • Australia Bersiap Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

  • Gedung DPR Kini Wajib Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi