Jumlah kerugian yang fantastis
Sepanjang 2017 sampai Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, sampai dengan gadai ilegal.
Dikutip dari ANTARA, total estimasi kerugian masyarakat selama periode tersebut mencapai Rp139,67 triliun.
“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Kerugian terbesar terjadi pada tahun 2022
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar terjadi pada 2022, yaitu sebanyak Rp120,79 triliun.
“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Adapun dari 10.890 entitas yang ditutup terdapat investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, serta gadai ilegal 251.
Sementara pada tahun ini sampai Agustus, OJK sudah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi bodong.
Masyarakat diminta waspada
Sehubungan dengan maraknya hal ini, Dedy menghimbau masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan oknum pelaku
Mulai dari mengiming-imingi “member get member”, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan lainnya.
Beberapa risiko yang mungkin didapat justru adalah bunga dan dena yang tidak terbatas, akses data tersebut, adanya ancaman teror, penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” katanya.
Top image via ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
—
Let us know your thoughts!
-
Kemenkominfo Minta X Miliki Kantor Perwakilan Untuk Beroperasi di Indonesia
-
Uang Pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi 2025, Tidak Lagi Berlaku
-
Lindungi UMKM, KemenKopUKM Pastikan Temu Tidak Masuk Indonesia