Ketua Bawaslu minta hati-hati dalam pemasangan alat peraga kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengingatkan para peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Hal tersebut adalah respon dari Bawaslu usai peletakan alat peraga kampanye yang tidak aman sehingga memakan sejumlah korban.

Mengimbau agar alat peraga kampanye tidak kembali makan korban

Rahmat Bagja mengatakan hari ini dirinya sudah mulai memerintahkan Bawaslu di seluruh kabupaten kota provinsi, agar lebih memperhatikan pemasangan alat peraga kampanye.

Bagja memerintahkan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Satpol PP agar segera melakukan penertiban alat peraga kampanye agar tidak kembali memakan korban.

“Sekarang, hari ini rencananya memerintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten kota provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga bekerja sama, koordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban. Sehingga kemudian perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Bagja seperti yang dilansir dari Kompas TV, Kamis, 18 Januari 2024.

Jika tidak sesuai aturan wajib diturunkan

Bagja mengatakan penertiban tersebut meliputi perintah penurunan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

Seperti misalnya pemasangan alat kampanye di tiang listrik yang terlalu tinggi.

Ketua Bawaslu juga mengatakan jika tidak sesuai aturan, ancamannya adalah pidana umum.

Tidak menutup kemungkinan pihak korban yang mengalami kerugian akibat pemasangan mengajukan tuntutan pada pihak yang memasang.

“Karena yang masang bukan calegnya, timnya, tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti, ini temen-temen juga banyak dicemberutin, banyak diprotes pada saat penurunan alat peraga, tapi itu konsekuensinya,” ujar Bagja.

Courtesy of ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

Let uss know your thoughts!