Anak-anak di PPKM level 2 boleh ke mal dan nonton bioskop
Anak-anak kini sudah bisa masuk mal dan nonton bioskop, seiring dengan pelonggaran PPKM.
Hal ini diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM.
“Tempat bermain anak di mal perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota Level 2. Tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ungkap Luhut dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Senin (18/10/2021).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kak Seto Selalu Pakai Poni Lempar!
Kapasitas untuk nonton bioskop ditambah
Saat ini ada ada 9 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 1 dan 54 kabupaten/kota yang masuk level 2 di Jawa Bali.
Selain memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun, kapasitas bioskop di level 2 juga dilonggarkan menjadi maksimal 70 persen dari kapasitas.
Saat ini peraturan ini tengah diuji coba di beberapa mal di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara, operasional mal diberlakukan pada 10.00 sampai 21.00.
Dengan demikian, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan akan meningkat.
Baca juga: Pria Jawa Timur Bunuh Istrinya Karena Keasikan Main TikTok
Tetap ada peraturan khusus
Meski anak-anak sudah diperbolehkan kembali ke pusat perbelanjaan dan tempat permainan, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, tempat permainan harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak. Selain itu, tempat permainan juga harus mencatat durasi waktu main untuk kebutuhan tracing. Para orang tua juga harus mengawasi aktivitas anak-anak selama di mal.
“Saat Ini presiden mengingatkan banyak kelihatan dari kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang agak mengabaikan protokol kesehatan, baik di pernikahan maupun dalam wisata,” jelas Luhut.
Apa pendapat lo tentang kebijakan pemerintah ini? Let us know what you think in the comments below!