Stiker WhatsApp mesum diatur dalam UU Pornografi
Penggunaan stiker mesum di WhatsApp ternyata bisa diganjar hukum. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).
Baca juga: Trans TV Minta Maaf Secara Terbuka Soal Penayangan Saipul Jamil
Ganjaran hukum buat yang suka kirim stiker WhatsApp mesum
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Dengan mengirimkan stiker mesum, lo bisa dianggap melawan hukum karena dinilai mendistribusikan dan memamerkan pornografi.
Mereka yang melanggar UU Pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga satu tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal 6 miliar.
Bukan cuma UU Pornografi, penyebaran stiker WhatsApp mesum juga dinilai melanggar UU ITE.
Baca juga: Komodo Terancam Punah, Pertama Kali Dalam 20 Tahun
Masalahnya…
Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi pun angkat suara terkait hal ini. Ia menyoroti kemungkinan multitafsi yang akan terjadi pada konten porno pada stiker WhatsApp.
“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.
“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa.”