Sanksi pencabutan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan pelajar bahwa sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa saja dilakukan jika pelajar kedapatan merokok.
“Bagi adik-adik yang merokok termasuk elektrik bisa dicabut KJP atau KJMU-nya. Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin.
Bukan hanya merokok melainkan
Mengingat Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya gemar merokok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan orang tua harus tegas dan mengawasi para peserta didik.
Bukan hanya mereka yang kedapatan merokok, KJP dan KJMU juga akan dicabut jika pelajar kedapatan terlibat tawuran, menggunakan narkoba, dan juga judi online.
Anggaran hampir 2 triliun
Heru menyebut DKI Jakarta sendiri menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 2 triliun untuk KJP.
Bahkan untuk tahun ini, anggaran akan ditambahkan sebanyak Rp2oo miliar.
“Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru.
Top image via ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
—
Let us know your thoughts!
-
BI Luncurkan QRIS Tap Berbasis NFC, Bayar Apapun Tak Lagi Harus Scan Barcode Pakai Kamera HP
-
Usai Raih Medali Emas Olimpiade Paris, Pebulu Tangkis China Juang Yaqiong Dilamar Sang Kekasih
-
Mulai Agustus 2024 Kepesertaan JKN Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK