Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Permasyarakatan yang baru dilantik, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengatakan bahwa tragedi yang terjadi pada 1998 lalu tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya Yusril menyampaikan pendapatnya yang mengatakan bahwa tragedi 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Enggak (tragedi 1998, bukan pelanggaran HAM berat)” kata Yusril seperti yang diberitakan oleh Kompas, 21 Oktober 2024 lalu.
Pelanggaran HAM berat itu genosida hingga ethnic cleansing, katanya
Penyataan yang kontroversial tersebut diungkapkan oleh Yusril saat ditanyai oleh rekan-rekan wartawan di Istana Negara tepat sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu bahkan sempat menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus atau peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita 1960-an,” ujar Yusril menambahkan pernyataannya.
Amnesty International: nggak sepantasnya pejabat pemerintah keluarkan pernyataan keliru
Hal tersebut sontak membuat banyak pihak murka dan mengutuk keras pernyataan tersebut. Seperti misalnya Amnesty International.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Menko Yusril adalah pernyataan yang tidak pantas tentang hak asasi manusia yang dilontarkan oleh pejabat pemerintah.
“Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia,” kata Usman seperti yang dikutip dari pernyataan resmi Amnesty International, Selasa, 22 Oktober 2024.
Apalagi pernyataan itu keluar dari mulut pejabat yang tugasnya bersinggungan dengan HAM
Terlebih lagi pernyataan yang tone deaf tersebut keluar dari mulut seorang pejabat pemerintah yang salah satu tanggung jawabnya terkait dengan legislasi bidang HAM.
Pernyataan Yusril terkait tragedi 1998 lalu, disebut Amnesty International Indonesia sebagai pernyataan dari pejabat negara yang tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang sesuai.
“Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM. Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” imbuhnya.
Yusril klarifikasi, berdalih pernyataan wartawan kemarin nggak gitu jelas
Sehari berselang setelah pernyataan tersebut menjadi salah satu headline panas yang bergulir dan membuat sejumlah pihak yang “mendidih” oleh pernyataan perdana di hari pertama menjabat, Yusril mengklarifikasi soal pernyatannya terkait tragedi 1998.
Ia mengklaim pernyatannya kepada rekan-rekan wartawan disalahpahami dan menjadi kekeliruan yang menimbulkan kegaduhan.
Dalam pernyataan terbarunya, Menko Yusril berdalih bahwa kemarin pertanyaan yang diberikan kepadanya tidak begitu jelas. Jadi Yusril ingin menyampaikan bahwa dirinya “salah dengar”.
Yusril mengatakan jika apa yang ingin ia sampaikan kemarin adalah soal genocide ataukah ethnic cleansing tidak terjadi pada 1998 lalu.
“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ujar Yusril Ihza Mahendra seperti yang dilaporkan oleh Kompas, Selasa, 22 Oktober 2024.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A