Tiga Taman Nasional di Sumatera (Masih) Berjuang Lepas dari Status Bahaya

Sudah cukup berlart-larut, tiga Taman Nasional (TN) di Pulau Sumatera hingga saat ini masih berjuang untuk terlepas dari status bahaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berikan respons mereka untuk masalah menahun ini.

Baca juga: Casemiro Disebut Layak Ditahan di Penjara Usai Aksinya Cekik Lawan di Tengah Pertandingan

Terhitung Sudah 12 Tahun Masuk dalam Daftar

Jika dilihat ke historinya, pada 2004 UNESCO telah menetapkan tiga Taman Nasional (TN) di Pulau Sumatera.

Adapun ketiga Taman Nasional tersebut antara lain adalah TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser.

Ketiga taman nasional tersebut termasuk ke dalam Situs Warisan Alam Dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS).

Lalu berselang 7 tahun kemudian tepatnya pada 2011 UNESCO memasukkan ketiga taman nasional tersebut ke dalam sebuah daftar. Daftar yang disebut sebagai List of World Heritage in Danger.

Penyebab masuknya tiga taman nasional di Sumatera tersebut adalah karena adanya kegiatan yang berpotensi menggangu keberlangsungan THRS.

Baca juga: 100 Pelanggaran oleh Manchester City: Beratnya Sanksi yang Menanti Jika Terbukti

Upaya yang Dilakukan untuk Bisa Terbebas

Pemerintah Indonesia mulai berbenah perihal masuknya ketiga taman nasional di Pulau Sumatera, yang hingga saat ini masih betah bertengger dalam List of World Heritage in Danger.

Sebagai upaya sistematis untuk membebaskan TRHS agar bisa keluar dari List of World Heritage in Danger, Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar melakukan kunjungan kerja ke TN Gunung Leuser pada Jumat, 27 Januari 2023.

Prof. Ismunandar yang pada kunjungan kerjanya tersebut turut didampingi oleh Sekjen KLHK, sekaligus Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono, yang ditemani juga oleh Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Jefry Susyafrianto.

Berbagai upaya dilakukan oleh Prof. Ismunandar diantaranya proses boundary modification TRHS, melakukan monitoring rutin, indentifikasi individu, dan kerjasama dengan beberapa pihak lain.

“Upaya-upaya tersebut dapat disusun dalam sebuah laporan terpadu untuk 3 taman nasional sebagai satu kesatuan TRHS, yang dilengkapi dengan data time series,” ujar Dubes Ismunandar seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga: Festival Musik 2023: Setelah Line Up yang Katanya Itu-Itu Aja di 2022

Let uss know your thoughts!

Image:  ANTARA FOTO/Maulana Surya