Kominfo tanggapi X yang akan izinkan penyebaran konten dewasa hingga kekerasan

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan tanggapan mereka terkait perubahan kebijakan dari X (dulunya Twitter) yang mengizinkan penyebaran konten dewasa hingga kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong.

Indonesia sudah punya mekanisme sesuai aturan yang tidak bisa dilanggar

Dalam pernyataannya kepada Kompas, Usman menegaskan bahwa Indonesia melarang pornografi dalam bentuk apapun.

“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci yang terkait pornografi,” kata Usman Kasong seperti yang dilansir dari Kompas, Rabu, 5 Juni 2024.

Peraturan tersebut yang dimaksud oleh Usman mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga tercantum bahwa konten yang memiliki unsur pornografi dilarang di Indonesia.

Kominfo ancam bakal blokir Twitter di Indonesia jika kebijakan tetap diterapkan

Usman Kasong mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial tersebut jika kebijakan baru tersebut diberlakukan di Indonesia.

Kominfo akan mengambil tindakan yang diawali dengan teguran, take down konten, hingga ancaman pemblokiran atau penutupan X (Twitter) di Indonesia.

Acuan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan

Langkah tegas itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun bunyi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemberintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 96 Huruf a:

“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan’ antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, … kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…”


Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of Unsplash/charlesdeluvio

Sources:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019

https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/091500065/twitter-kini-izinkan-konten-porno-kominfo-ancam-tutup?page=all