Kominfo blokir akun IG sejumlah perusahaan perdagangan mata uang crypto
Pada Rabu, 17 Juli 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir akun Instagram resmi dari perusahaan perdagangan mata uang crypto, Binance Indonesia.
Tak hanya Binance, akun Instagram dari Kucoin Exchange Indonesia, Mexc, Bitget Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia juga turut diblokir.
Diblokir atas permintaan dari pihak lembaga pengawas
Terkait pemblokiran akun Instagram dari sejumlah perusahaan perdagangan mata uang crypto tersebut, Kominfo memberikan tanggapannya dengan mengatakan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak lembaga pengawas.
Dalam kasus ini lembaga pengawas terkait adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Direktur Jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menegaskan jika kedua lembaga pengawas tersebut meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
“Untuk yang berhubungan dengan investasi dan kripto, dari Kemenkominfo, kami memblokir hanya atas permintaan dari OJK atau Bappebti,” kata Usman sebagaimana yang dikutip dari Bisnis, Kamisn 18 Juli 2024.
Belum kantongi izin usaha di Indonesia, blokir jadi langkah preventif dari kerugian
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan memaparkan jika ini adalah langkah preventif terhadap kemungkinan kerugian yang diakibatkan oleh para pedagang mata uang crypto yang diblokir tersebut belum mengantongi izin usaha di Indonesia.
“Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yg diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar,” kata Kasan dilansir dari CNBC Indonesia.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Istimewa/USS Feed/Risma Azhari