Sanksi imbas kebocoran data
Kominfo disebut telah memberikan sanksi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Indihim terkait kebocoran data yang viral.
“Sanksi juga sudah. Ada banyak sanksi yang diberi,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Sebagaimana diketahui dua perusahaan plat merah mengalami kebocoran data.
PLN diduga mengalami kebocoran dan 17 pelanggan, sementara itu Indihome 26 juta.
Begini penjelasan kominfo
Johny menjelaskan ada sanksi administratif yang diberikan pada dua perusahaan tersebut.
“Banyak, sanksi kan sesuai UU, sesuai aturan. Sanksi yg pertama kan berupa sanksi administratif, di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi, termasuk ketiga-tiganya atau salah satu atau salah dua dari tiga hal yang saya sampaikan tadi. Itu sudah untuk ditindaklanjuti,” ujar Johnny.
Adapun tiga hal yang dimaksud adalah terkait teknologi keamanan siber yang harus diterapkan PSE.
Kebocoran dibantah PLN dan Telkom
Secara kompak, kedua perusahaan membantah kasus dugaan kebocoran data tersebut.
Juru bicara PLN Gregorius Adi menyatakan data yang dikelola PLN dalam kondisi aman.
“Data yg beredar adalah data replikasi bukan data transaksional aktual dan sudah tidak update,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Di tempat terpisah EGM Information Technology Telkom Sihmirmo Adi menyebut data pelanggan yang beredar adalah palsu.
“Data yang ada di situ bukan data id Indihome yang valid sehingga disimpulkan bahwa tidak ada breach dan bahwa data itu merupakan hasil fabrikasi,” jelasnya, Senin (22/8).
Top image via Unsplash
—
Kayaknya gak cukup sanksi doank gak sih? Let us know your thoughts!