Hukum mati Herry Wirawan dinilai melanggar HAM
Komnas Perempuan nggak setuju Herry Wirawan dihukum mati.
Hal ini mengacu pada norma internasional hak asasi manusia.
“Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Serial “The World of the Married” Diaptasi Jadi Versi Indonesia
Apresiasi restitusi Herry Wirawan
Rainy mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi.
Dia menyebut pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku adalah bentuk putusan maksimal.
“Hakim banging mengoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara,” jelasnya.
“Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi.”
Baca juga: Sutradara “Squid Game” Garap Film Baru, Tuai Pro Kontra Karena Lebih Sadis
Anak-anak Herry dirawat Pemprov Jabar
Sementara itu, 9 anak Herry yang merupakan hasil perkosaan akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi rutin secara berkala kepada korban. Jika sikoan dan kondisinya sudah memungkinkan, mereka baru akan dikembalikan kepada keluarga.
“Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelas ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).
Your thoughts? Let us know in the comments below!