Selama 12 tahun, Ikem berjuang untuk bisa mendapatkan kembali uang miliknya yang lenyap

Sejka kejadian itu, Ikem berjuang tanpa henti selama 12 tahun untuk mendapatkan kembali uangnya. Dia menuturkan, selain barang pribadi koper itu berisi uangnya sendiri sebesar 700 ribu US Dollar (IDR 9,8 miliar). Selain itu ada uang sebsear 930 ribu US Dollar (IDR 13,1 miliar) yang merupakan milik pengusaha lain, yaitu Olisameka Ugwunze.

Selama dua bulan pertama, Ikem berusaha untuk bisa menemukan koper itu, namun setiap bandara yang disinggahi tidak memiliki catatan apapun.  Penyeledikan polisi bahkan menunjukan kalau koper tersebut mungkin saja tidak pernah meninggalkan Lagos.

Sementara Emirates beralasan bahwa proses penanganan bagasi di Bandara Internasiona Murtala Muhammad adalah kewenangan Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO). Beruntung pada akhirnya Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa gugatan tersebut benar dan uang Ikem digantikan.

Saya telah membaca semua proses yang diajukan kedua belah pihak serta kesepakatan mereka, dan memutuskan bahwa satu-satunya masalah untuk penentuan adalah apakah penggugat berhak atas ganti rugi yang dimintakan ke pengadilan. Gugagatan ini tidak diganggu gugat dianggap diakui. Dalam hal ini tergugat tidak memanggil sanksi melainkan menggantungkannya pada gugatan penggungat yang artinya semua klaim penggugat dan pembelaannya diakui,” tutur Hakim Muslim Hassan.

Lebih lanjutnya ia berpendapat bahwa Emirates gagal dalam kewajibannya kepada pelanggan. “Secara keseluruhan, saya dengan ini membuat perintah berikut ; Perintah agar Emirates Airlines membayar penggugat sejumlah 1,63 juta US Dollar. Perintah bahwa terdakwa membayar sejumlah N50 juta kepada terdakwa sebagai ganti rugi,” pungkasnya.

Waduh meski melalui perjalanan panjang untung diganti, kalau enggak sih nangis bombai tuh!