Korban KDRT di Makassar dengan inisial SZ (36) melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Namun sayang laporan yang ditujukan kepada FA (48) pengusaha alat kesehatan tidak bisa diproses. Dari rumor yang beredar, disebutkan kalau saudara pelaku adalah anggota polisi.
Alami kekerasan sejak lama, korban lakukan visum
Dilansir dari Suara.com, SZ disebut menjadi korban KDRT sejak lama. Namun baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 21 Januari 2022.
SZ juga diketahui sudah mejalankan visum di RS Bhayangkara Makassar dan dari sana diperkenalkan kepada rumah aman milik UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel untuk diamankan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel Nurul Amalia, pihaknya terus mendapat intimidasi dari FA. Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik.
“Saat melakukan pendampingan untuk korban, ada yang dibutuhkan yaitu mainan. Untuk dijadikan barang bukti ke polisi. Disitulah terjadi kekerasan,” tutur Nurul.
Laporan korban KDRT tidak bisa diproses
Meski sudah dilaporkan, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisye Papayungan mengaku penyidik bahkan angkat tangan dan tidak bisa memproses.
Pasalnya, pelaku disebut merupakan keluarga polisi di mana salah satu saudaranya bertugas di Mabes Polri dan satunya lagi adalah polisi yang bertugas di RS Bhayangkara.
Meysie mengaku sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan ke pelaku sebagai saksi, namun tidak pernah hadir.
Lebih lanjutnya, penyidik bahkan mengaku tidak berani menangai kasus ini. “Mereka bilang, tolong cari jalan bu. Mereka senior, kami tidak bisa apa-apa,” tutur Meysie.
Selain tidak bisa diproses, Meysie mengaku sering mendapat teror dari FA yang hampir setiap hari mendatangi Rumah Aman dan menggedor pagar.