Korsel sahkan RUU yang larang daging anjing untuk dikonsumsi
Pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin, Majelis Nasional sebagai parlemen Korea Selatan (Korsel) mengesahkan racangan undang-undang (RUU) yang melarang warga Korsel untuk mengonsumsi daging anjing.
Pengesahan RUU ini menandakan berakhirnya praktik jual beli hewan anjing untuk dikonsumsi yang sudah lama terjadi di negeri gingseng tersebut.
Pemerintah sediakan subsidi untuk yang terlibat dalam industri
Dalam rancangan undang-undang yang telah disahkan tersebut, masyarakat Korea Selatan tak lagi diijinkan untuk mengembangbiakkan, memotong, menjual dan mendistribusikan daging anjing untuk dikonsumsi manusia.
Berdasarkan laporan Yonhap News Agency, dalam parlemen setidaknya ada 208 suara yang setuju mendukung pengesahan rancangan undang-undang tersebut, sementara dua suara lainnya dinyatakan abstain.
Tak hanya melarang konsumsi daging anjing, RUU yang telah disahkan ini turut memberikan subsidi kepada semua orang yang terlibat dalam industri pengolahan daging anjing agar bisa pindah pekerjaan.
Mulai berlaku pada 2027
Ibu Negara Kim Keon Hee turut mendukung pengesaha rancangan undang-undang tersebut.
Ia menyebut hal ini adalah bentuk Presiden Yoon Suk Yeol dalam memenuhi janjinya saat berkampanye dulu.
Setelah masa tenggang 3 tahun (dari tahun pengesahan), undang-undang yang sudah disahkan ini mulai berlaku pada 2027.
Adapun sanksi denda yang akan diberikan adalah hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 30 juta won yang setara dengan Rp350 juta.
—
Let uss know your thoughts!