Korea Utara melarang warganya bergaya seperti k-pop, mulai dari fesyen, gaya rambut, hingga musik
Peringatan terbaru lewat surat kabar resmi Korea Utara yang menentang semual hal berbau ala Kpop atau Korea Selatan. Ini merupakan salah satu pengaplikasian dari undang-undang terbaru yang berusaha membasmi segala bentuk pengaruh asing.
Gak tanggung-tanggung, pemerintah Korea Utara (Korut) akan memberikan hukuman sampai eksekusi mati buat yang melanggar peraturan ini.
Surat Kabar Rodong Sinum ini memperingatkan kaum milenial bahayanya mengikuti budaya pop dari Korea Selatan. Bahkan, mereka menyebut hal ini lebih mengerikan daripada musuh yang mengangkat senjata.
“Penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata,” tulis artikel tersebut.
Pengaruh asing adalah ancaman bagi rezim komunis Korea Utara
Mereka melihat pengaruh budaya asing sebagai ancaman bagi rezim komunis Korea Utara, yang berada di bawah kekuasaan tertinggi Kim Jong Un. Belum lama ini juga mereka menyebut K-pop sebagai “kanker ganas” yang merusak kaum mudanya.
Bahkan, siapapun yang ketawan mengikuti media asing dari negara manapun seperti Korea Selatan, Amerika Selatan, atau Jepang saat ini bakal menghadapi hukuman mati. Ataupun mereka yang menonton media-media asing akan berada dalam bui selama 15 tahun.
Bisa merusak sistem sosialis
Terlepas dari risiko tersebut, pengaruh asing memang terus meresap ke Korea Utara. Apalagi jaringan teknologi yang tinggi telah membawa masuk media-media tersebut ke dalam negara.
Yang Moo-Jin, profesor dari University of North Korean Studies mengatakan kepada media Korea Herald, Kim Jong Un menyadari kalau budaya barat atau K-Pop bisa dengan mudah merasuki generasi muda. Juga memiliki dampak negatif terhadap sistem sosialis.
“Dia tahu bahwa aspek budaya dapat membebani sistem. Jadi dengan menentangnya, Kim berusaha untuk mencegah masalah lebih lanjut di masa depan.”