Sistem Baru: Merit Point System
Mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Sistem ini dinamakan traffic activity report dan didasarkan pada nilai kepatutan berkendara (merit point system).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan, “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.”
Cara Kerja Sistem Poin
Setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin yang berlaku selama setahun. Jika terjadi pelanggaran, poin tersebut akan dikurangi sesuai tingkat kesalahan:
- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
- Kecelakaan fatal hingga korban meninggal dunia: dikurangi 12 poin.
“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan. Jika poin habis dalam satu tahun, pengendara harus menghadapi pemblokiran SIM dan pengulangan ujian saat perpanjangan. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen.
Dampaknya pada SKCK
Menariknya, catatan pelanggaran ini akan diintegrasikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” tambah Aan.
Penegakan Hukum dengan ETLE
Selain sistem poin, Korlantas Polri juga memperkuat penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Irjen Pol. Aan.
—
Let us know your thoughts!
-
Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai: Menuju 20 Juta Penerima Manfaat di 2025
-
Irene Sukandar, Pecatur Indonesia yang Masuk 9 Besar Dunia
-
“Lorong Waktu” Kembali Hadir di Ramadhan 2023: Zidan Jadi Operator