Terbukti korupsi sebesar 1,1 miliar Yuan
Dikutip dari AFP, Pengadilan China resmi menjatuhkan vonis mati bagi pejabat yang kedapatan dan terbukti melakukan korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun.
Diketahui terdakwa bernama Bai Tianhui merupakan mantan GM (general manager) perusahan manajemen aset terbesar yang dikendalikan China.
Dia terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah sangat besar saat menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Bai Tianhui disogok untuk memanfaatkan psosisinya dalam menawarkan kemudahan terkait akusisi proyek dan pendanaan perusahan.
Salah satu incaran utama?
“Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya,” demikian pembacaan putusan dari majelis hakim.
Selain hukuman mati, pengadilan juga secara permanen mencabut hak politik Bai dan memerintahkan penyitaan seluruh properti pribadinya.
Faktanya, sosok ini ternyata meruapak incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun.
Bukan vonis mati yang pertama
Sebelumnya, kebijakan keras dalam melawan korupsi juga sudah mengakibatkan mantan pimpinan perusahaan, Lai Xiaomin, divonis mati.
Dia diketahui melakukan korupsi sebesar US$260 juta atau setara Rp4,2 triliun.
Xiaomin pun dieksekusi mati pada Januari 2021.
Meski mendapat dukungan soal kebijakan vonis mati, tidak sedikit yang mengkritik bahwa cara itu mungkin dimanfaatkan Xi untuk ‘membabat’ lawan politiknya.
Top image via (Photo by Tianjin No.2 Intermediate People’s Court / AFP)
—
Let us know your thoughts!
-
Gerah dengan Influencer Tukang Pamer Kekayaan, China Blokir Konten Memamerkan Kemewahan
-
Liverpool FC Buka Gerai Resmi Pertama di Indonesia
-
Pembuatan SIM Akan Disentralisasi, Warga Wajib Ikut Semua Tahapan