Pinjol mahasiswa berbunga nggak sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi.
Pada Kamis (22/02/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya menerangkan kalau pinjaman daring (pinjol) mahasiswa hampir mencapai Rp450 miliar.
Empat perusahaan yang menyalurkan pinjaman tersebut:
- PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL)
- PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND)
- PT Inclusive Finance Group (DANACITA)
Jakarta (22/02) – Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.
Selengkapnya: https://t.co/CfPIVJheIX pic.twitter.com/3aPiqrCbur
— KPPU_RI (@KPPU) February 22, 2024
“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.”
- Bunyi siaran pers KPPU pada Kamis (22/02/2024).
Pinjaman Berbunga Untuk Mahasiswa Ternyata Nggak Sesuai UU Pendidikan Tinggi
KPPU menuturkan kalau ternyata berbagai produk pinjaman mahasiswa secara online (pinjol) yang menerapkan bunga ataupun biaya lain yang menyerupai bunga, pun dalam durasi pinjaman tertentu dinilai tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pasal 76 UU tersebut menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.”
Salah satu cara pemenuhan hak tersebut adalah dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
(via Giphy)
KPPU Berniat Panggil Perusahaan yang Ngasih Pinjaman
KPPU menilai pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“ Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut,” bunyi siaran pers KPPU pada Kamis (22/02/2024).
Kasus Kerja Sama ITB dan Perusahaan Pinjol
Sebelumnya, kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan pinjaman online Danacita sempat viral. Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai dapat menyulitkan mahasiswa yang sebenarnya sudah mengalami kesulitan ekonomi.
Rencana Student Loan Buat Bantu Mahasiswa Bayar Kuliah
Merespons fenomena pinjol yang digunakan untuk biaya kuliah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengungkapkan opsi student loan sebagai cara lain untuk membantu mahasiswa. Kabarnya, sumber dana student loan ini akan dialokasikan dari dana abadi program LPDP.
Student loan: Uang yang dipinjamkan oleh pemerintah ataupun organisasi swasta untuk membantu mahasiswa membayar kuliah, pun dibayarkan nanti dengan bunga.
(via Giphy)
TL;DR
Pada Kamis (22/02/2024), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya menyebut kalau pinjaman daring (pinjol) mahasiswa hampir mencapai Rp450 miliar.
Nggak hanya itu, KPPU juga mengatakan kalau ternyata berbagai produk pinjaman mahasiswa secara online (pinjol) yang menerapkan bunga ataupun biaya lain yang menyerupai bunga, pun dalam durasi pinjaman tertentu dinilai tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
What are your thoughts? Let us know in the comment!
(Photo courtesy by Pexels & KPPU)