Dilarang mendokumentasikan dengan HP
Setelah sempat muncul rumor kalau beberapa penyelenggara pemilu melarang untuk membawa HP, akhirnya KPU angkat suara.
Mereka menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan membawa HP ke dalam bilik suara.
Meski begitu, mereka memberikan syarat agar masyarakat tidak membuat konten ‘bak’ influencer, apa lagi membuat video di dalam bilik suara.
“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1).
Menjaga kerahasiaan
Lebih lanjut dia mengingatkan salah satu asal pemilu adalah rahasia.
Karenanya pemilih diminta tidak mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.
“Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?” ujar dia.
Himbauan untuk semua pemilih
FYI, imbauan ini juga ditujukan bagi semua anggota tim kampanye dan pemilih baik di dalam dan luar negeri.
Hasyim juga meminta pemilih menolak atau bertanya jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.
“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” kata dia.
Top image via Shutterstock
—
Ingat ya, tanggal 14 Februari nanti waktunya memberikan suara di TPS!
Let us know your thoughts!
-
Sertifikat Halal Jadi Syarat Wajib Pedagang Kaki Lima Mulai 17 Oktober 2024
-
Menparekraf: Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan
-
Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Daerah Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara