Situasi pandemi belum kondusif, KPU malah perbolehkan peserta Pilkada gelar konser musik?

Ketika situasi pandemi virus corona di Indonesia belum pulih, banyak kegiatan acara yang sementara ditunda pelaksanaannya. Tapi siapa sangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru memperbolehkan peserta Pilkada Serentak 2020 mengadakan konser musik.

KPU sendiri memperbolehkan peserta menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal ini ternyata diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Yakin gelar konser musik di tengah pandemi seperti ini?

KPU Izinkan Gelar Konser Musik untuk Kampanye

via Tribunnews

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wlarsa Raka Sandi mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” kata Dewa dikutip dari CNN Indonesia.

Dewa pun melanjutkan bahwa KPU sebenarnya sudah punya banyak rencana membuat aturan lebih progresif di kala pandemi ini. Namun, rencana tersebut juga harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

via Bisnis

Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” lanjutnya.

Deputi 1 Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widajaja pun cukup cemas jika konser musik diizinkan sebagai sarana kampanye, karena hal tersebut akan sangat mudah menimbulkan kerumunan warga yang perlu diantisipasi.

Pilkada Serentak 2020

via Bisnis

Meski situasi pandemi virus corona di Indonesia belum juga selesai, Pilkada Serentak 2020 nampaknya akan tetap diselenggarakan.

Padahal, beberapa kali desakan menunda Pilkada Serentak 2020 ini telah menguat setelah 316 kandidat melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat pendaftaran.

Melihat kandidat Pilkada saja sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19, masa iya masih diperbolehkan gelar konser musik?

_

Gimana tanggapan Lo?