KPU RI gelar press conference setelah polemik yang terjadi akibat ulah DPR RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan aturan dalam UU Pilkada yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat press conference yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Klaim tak ada perubahan langkah, tetap tindaklanjuti putusan MK yang sudah terbit

Afif mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mematuhi putusan MK yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengklaim KPU RI tidak ada perubahan sikap dan masih memegang teguh pernyataan yang sama dengan saat putusan MK terkait UU Pilkada dibacakan.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Afif sebagaimana yang dilansir dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.

Takkan ikuti jejak DPR RI, KPU janji bakal patuhi putusan MK untuk Pilkada 2024

Afif mewakili pihaknya seakan hendak menjawab keresahan yang muncul di tengah masyarakat Indonesia terkait adanya perubahan keputusan dari pihak Komisi Pemilihan Umum RI dengan tidak mematuhi putusan MK, sebagaimana yang sempat diupayakan oleh DPR RI pada rapat Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI tersebut dalam pernyataannya berjanji jika ia bersama pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK seperti yang sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afif.


Let uss know your thoughts!