Berlaku untuk ASN se-Jabodetabek

Demi mengurangi polusi udara, pemerintah menghimbau aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Himbauan tersebut berlaku bagi ASN se-jabodetabek

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Imendagri untuk kurangi polusi

FYI, Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. ASN diminta beralih ke transportasi publik.

Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. Sementara ASN juga diarahkan memakai kendaraan yang disediakan kantor.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Sektor swasta juga diminta terlibat

Dilansir dari CNNIndonesia, himbauan tersebut juga ditujukan pada sektor swasta.

Pada diktum kedua huruf c, masyarakat yang beraktivitas di luar di sarankan menggunakan kendaraan non-emisi.

Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” bunyi diktum kedua huruf c instruksi.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Benahi layanan transportasi

Bagi pemerintah, Inmendagri tersebut mewajibkan untuk memfasilitasi tambahan armada di jam pada mobilitas karyawan.

Pada puncak kemacetan dan/atau jam macet: 1) memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kelima huruf a.

Let us know your thoughts!