Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengeluarkan larangan bagi hotel, restoran, warung, kantor pemerintahan hingga kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk menggunakan botol air minum kemasan botol atau gelas plastik.
Labuan Bajo akan keluarkan larangan penggunaan botol hingga gelas plastik
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam acara peluncuran program Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo pada Sabtu, 12 April 2025.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia, tumpukan sampah plastik yang berasal dari wisatawan hingga sampah rumah tangga menjadi isu terbesar yang dihadapi oleh Labuan Bajo.
Diberlakukan di kapal wisata, restoran, hotel, warung, hingga kantor
Maka kebijakan larangan penggunaan air minum kemasan botol hingga gelas plastik ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mengurangi masalah penumpukan sampah.
Berdasarkan arahan Bupati Manggarai Barat, larangan penggunaan botol air minum kemasan botol atau gelas plastik ini akan segera berlaku di kapal-kapal wisata, di restoran, di hotel, di warung-warung, hingga di kantor-kantor.
“Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi volume sampah, sebentar lagi kita akan terapkan di kapal-kapal wisata, di restoran, di hotel, di warung-warung, hingga di kantor-kantor, tidak diizinkan lagi untuk menggunakan air minum kemasan botol atau kemasan dalam bentuk gelas,” kata Edistasius Endi dilansir Kompas, Sabtu, 12 April 2025.
Pihak penyedia jasa wajib sediakan gelas dan air minum galon, customer sediakan tumbler
Bupati Manggarai Barat juga menjelaskan jika ke depannya, pihak penyedia jasa hotel, kapal wisata, restoran, hingga warung makan wajib menyediakan air minum galon dan menyertakan gelas sebagai wadah.
Endi menambahkan jika air minum akan dibawa pergi, maka kewajiban tamu atau costumer untuk menyediakan wadah sendiri.
“Jika air minum harus dibawa pergi, maka tamu wajib menyediakan wadah sendiri alias tumbler,” ujar Endi.
Bali sebelumnya sudah terbitkan SE serupa
Langkah signifikan ini sebelumnya sudah lebih dulu diambil oleh Pemerintah Daerah Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya mengeluarkan larangan produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Kebijakan yang melarang produksi air minum kemasan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang ditetapkan pada 2 April 2025 lalu.
Let uss know your thoughts!