Langkah tegas dari Komdigi untuk para pegawai yang terlibat judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam praktik judi online atau “judol”.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Komdigi untuk memberantas judol di Indonesia.

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.

Tindak Lanjut Proses Verifikasi Pegawai

Sebanyak 11 pegawai yang dinonaktifkan ini sedang dalam proses hukum dan menunggu verifikasi lanjutan dari Ditjen Aptika serta kepolisian.

Nama-nama lainnya yang kemungkinan terlibat masih diverifikasi, untuk memastikan identitas pegawai yang terlibat.

Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Komdigi memberikan batas waktu tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan untuk memutuskan pemberhentian sementara bagi pegawai yang diduga terlibat.

Meutya menekankan bahwa langkah ini diambil agar pengawasan Komdigi tetap berjalan efektif, meski asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.

Youre fired fired GIF on GIFER - by Bragul

Pakta Integritas dan Upaya Bersih-Bersih

Meutya Hafid kembali mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya mematuhi pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam menghadapi praktik ilegal seperti perjudian online yang semakin meresahkan.

“Mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Peran Pegawai Komdigi dalam Penyalahgunaan Wewenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sejumlah tersangka yang terlibat awalnya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs-situs judol, tetapi kewenangan itu justru disalahgunakan.

Bahkan, mereka menyewa kantor untuk melancarkan praktik ilegal ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Komdigi, yang siap mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lainnya.

Top image via ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.

Let us know your thoughts!

  • Akses Hiburan untuk Semua: Kementerian Kebudayaan Dorong Layar Bioskop ke Daerah

  • Harumkan Nama Bangsa, Anak Indonesia Jadi Juara Coding Dunia

  • Tupperware Lolos dari Kebangkrutan: Aset Dijual, Tapi Operasi Tetap Jalan