Sultan HB X Angkat Suara: Jogja Darurat Miras

Isu darurat peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta kembali mengemuka.

Sultan Hamengku Buwono X (HB X), yang juga Gubernur DIY, akhirnya angkat bicara.

Tak hanya itu, Sultan bahkan mengeluarkan instruksi khusus untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.

“Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service),” begitu bunyi salah satu poin tegas dalam instruksinya yang disahkan Rabu (30/10).

Ingub Nomor 5/2024: Larangan Ketat Penjualan dan Pengawasan Miras

Pada Rabu (30/10), Sultan HB X menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 yang secara rinci membatasi peredaran miras.

Selain melarang penjualan daring, Ingub ini mengatur bahwa hanya pihak berizin yang boleh menjual minuman beralkohol di lokasi-lokasi tertentu yang sudah diatur oleh hukum.

“Kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu ketentuan dalam Ingub tersebut.

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

Forkopimda Dilibatkan: Sinergi Pengawasan Sampai Tingkat RT

Selain perizinan, Sultan juga menginstruksikan setiap kepala daerah di DIY untuk melibatkan jajaran Forkopimda hingga unsur masyarakat, seperti RT, RW, dan elemen kampung lainnya.

Harapannya, kontrol peredaran miras dapat dilakukan hingga tingkat paling bawah.

Selain itu, Sultan menuntut inventarisasi penjual dan produsen miras yang beroperasi di DIY, dari pengecer hingga importir.

Laporan Eksekusi: Tenggat Waktu 15 Hari

Instruksi ini harus dilaksanakan dengan cepat.

Sultan HB X meminta setiap kepala daerah di DIY melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 15 hari kerja sejak Ingub ini berlaku.

“15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai,” kata Sekda DIY Beny Suharsono, menegaskan pentingnya pengawasan cepat dan ketat terhadap peredaran miras di DIY.

Top image via ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Let us know your thoughts!

  • Bapanas Pastikan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

  • Dharma-Kun Janji Bangun Infrastruktur Anti Macet dalam Seminggu

  • Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Diduga Korupsi Rp400 Miliar dari Impor Gula