Kentut depan polisi, laki-laki ini mengklaim aksinya mendapat jaminan oleh UU

Laki-laki Austria berusia 22 tahun ini kena denda 500 Euro atau Rp 8,7 juta karena kentut depan polisi.

Melansir dari Der Standart, selang 10 bulan, terdakwa berargumen bahwa kentut adalah bentuk kebebasan berekspresi.

Akhirnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Wina membeberkan kronologi kejadian pada hari itu.

Kronologi

Juni tahun lalu, laki-laki berinisial AB ini lagi main di taman bareng teman-temannya. Kemudian polisi datang menghampiri mereka untuk melakukan memeriksa identitas.

“Terdakwa masih dalam posisi duduk ketika membuang gas,” bunyi dokumen tersebut. “Dia lalu mengangkat bokong dan mengejan untuk melepaskannya.”

Melihat kejadian itu, teman-temannya pun tertawa, saksi F pun bergurau.

Terdakwa menyeringai ke arah polisi karena terhibur.” tulis dokumen itu.

Ia membela diri pada pengadilan kalau hal ini ia lakukan dengan gak sengaja. Kalaupun sengaja, ia merasa berhak melakukan karena ini merupakan bentuk ekspresi.

Sayangnya, hakim justru gak setuju dengan argumen terdakwa.

Hukum menilai detail tentang kentut, peristiwa ini merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi atau bukan, hakim berpendapat kentut atau sendawa gak memiliki “sifat komunikasi”. Bahkan, kentut dianggap bisa mengganggu ketertiban sosial.

Gak cuma itu, seandainya kentut memang bentuk ekspresi yang terlindungi, hukum akan tetap menganggapnya “melampaui batas kesopanan”.

Keringanan denda

Akhirnya, terdakwa mendapat keringanan dari hakim, yaitu penurunan jumlah denda. Dari yang semula 500 euro atau Rp 8,7 juta menjadi 100 Euro atau Rp 1,75 juta.

Hakim menurunkan denda sebagai bentuk simpati karena melihat situasi keuangan dan sebelumnya ia gak pernah melanggar hukum sebelumnya.

Meski begitu, sebagaimana yang pengacara Matej Zenz katakan, kliennya belum mau menyerah dan akan mengajukan banding ke mahkamah konstitusi.

“Ini masalah prinsip bagi kami,” terang Zenz. “Kentut hanyalah masalah sepele.”

Prinsip memang paling penting.