Selama Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah disebutkan akan menerepakan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Adapun kebijakan diterapkan sealam masa libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” demikian tutur Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17 November).
Libur Nataru, pemerintah khawatir adanya lonjakan
Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk dapat memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus level 1 atau 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode libur Nataru.
“Jadi ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.
Lebih jelasnya, Muhadjir menuturkan kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan akan diterapkan sembari menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” imbuhnya.
Begini respon Kemenkes
Melansir Detikcom, Kementerian Kesehatan RI masih mengkaji PPKM leve 3 yang disebut akan berlaku 24 Desember mendatang di seluruh Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus.
“Ini bisa saja ada ke arah sana, kalau memang mobilitas dan prokes semakin buru. Karena penting kita mencegah potensi lonjakan supaya kondisi yang stabil bisa kita lakukan,” tuturnya.