Ancaman membahayakan bagi UMKM dalam negeri

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak akan “mendarat” di Indonesia.

Pasalnya aplikasi itu akan menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari di Jakarta, Rabu.

Apa sih TEMU?

Dikutip dari ANTARA, aplikasi ini memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa ada seller, reseller, dropshipper, ataupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi dari platform yang membuat produk di aplikasi dengan harga sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.

Pertama mencuat lewat media sosial

Eksistensi aplikasi TEMU  menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.

Fiki juga membeberkan kalau sejak September 2022, TEMU sudah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.

Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus,” ujarnya.

Pentingnya sinergi

Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.

“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” imbuhnya.

Top image via (Photo by JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)

Let us know your thoughts!

  • Bom Milik Amerika Serikat dari Perang Dunia II Meledak, Bandara Jepang Batalkan 87 Penerbangan

  • Indonesia Dapat Tawaran Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036?

  • Kominfo Pastikan Peringatan Dini Banjir-Tsunami Bakal Disiarkan di TV dan SMS Blast