Mahkamah Konstitusi putuskan tolak gugatan SIM seumur hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah berlaku seumur hidup.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat pada Mei lalu.
Permohonan ditolak seluruhnya
Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang menyebutkan pokok permohonan tidak beralasan jika dinilai berdasarkan hukum.
Oleh karena itu permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 yang diajukan mengenai masa berlaku SIM itupun ditolak seluruhnya.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 15 September 2023.
Warga sipil ajukan gugatan untuk mengubah sistem masa berlaku
Pada Mei 2023 lalu Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Arifin, ketentuan yang selama ini diterapkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasalnya menurut warga Madiun tersebut memiliki SIM bagi para pengendara adalah hal yang wajib, namun dalam pelaksanaan mendapatkannya warga tidak mendapatkan kemudahan.
Misalnya saja ujian teori dan praktik mengemudi yang ada pada level cukup sulit.
Setelah ujian selesaipun hasilnya tidak pernah dipaparkan sehingga Arifin menilai tolak ukur dan dasar hukum materi dan soal ujian tidak jelas.
—
Let uss know your thoughts!
-
Hasil Otopsi Keempat Mayat yang Ditemukan Tanpa Kepala dari Tim Forensik
-
Status DKI Jakarta Diganti Jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) saat Ibu Kota Pindah ke IKN
-
Presiden Jokowi Pastikan Tarif Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Takkan Dapat Subsidi
-
BLACKPINK Menang Dua Kategori dan Catat Sejarah Setelah 24 Tahun di VMA 2023
Courtesy of ANTARA FOTO/Reno Esnir