Kepala Jaksa Penuntut ICC ajukan surat perintah penangkapan Netanyahu hingga pemimpin Hamas
Kepala Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
Tak hanya ditujukan pada petinggi Israel, ICC juga menargetkan para pemimpin Hamas seperti Yahya Sinwar sebagai Ketua Hamas, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri selaku Kepala Sayap militer Hamas (Deif), hingga Ismail Haniyeh selaku Ketua Biro Politik Hamas.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan
Surat perintah penangkapan tersebut diajukan Mahkamah Pidana Internasional atas dakwaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, diperiksa, dan dipertimbangkan atas alasan yang mendasar.
Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi ICC, Karim Khan menyebutkan bahwa ia dan pihaknya setidaknya memiliki delapan tuduhan kejahatan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan sejak 7 Oktober 2023.
Delapan poin tuduhan yang diajukan oleh Mahkamah Pidana Internasional
Berdasarkan pernyataan resmi dari surat penangkapan yang dipublikasikan ICC, adapun kedelapan tuduhan yang diajukan mencakup poin-poin berikut ini:
- Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
- Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
- Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
- Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
- Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
- Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
- Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
- Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ICC
Source:
https://www.icc-cpi.int/news/statement-icc-prosecutor-karim-aa-khan-kc-applications-arrest-warrants-situation-state