Main binomo pakai uang nasabah, aksi seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuai kritik.
Arini Listiani Chalid diketahui bahkan sampai merugikan negara senilai IDR 1,1 miliar
Main binomo pakai uang nasabah sejak 2019
Dilansir dari KompasTV, aksi bejatnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dia mengaku mulai bermain aplikasi trading tersebut sejak tahun 2019. Sedari awal, dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Faktanya, sekalin menjadikannya sebagai jaminan, rekenin tabungan nasabah juga dengan nekat dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo-nya.
Mengaku tidak mampu mengganti kerugian dan siap dihukum
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4 April).
Sebagaimana dilansir Antara, kini Arini mengaku sudah tidak memiliki aset dan tidak mampu mengganti sisa kerugian perbankan. Dirinya bahkan memilih menerima konsekuensi hukum.
Terkait keputusan, Adi Suparna selaku Jaksa Penuntut meminta waktu dua pekan untuk bisa menyusun tuntutan sampai sidang berikut digelar pada Senin mendatang.
Dalam perkara ini, Ardini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.