Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama yang Ngeluarin Aturan Ini
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia bakal nonaktifin akun anak di bawah 16 tahun dari beberapa platform media sosial (medsos).
Jadi ke depannya, anak di bawah 16 tahun ga lagi dibolehin negara buat punya akun sendiri di TikTok bahkan sampe game populer Roblox.
Platform medsos wajib ngapain?
Dalam kebijakan ini, platform medsos atau yang disebutkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) punya beberapa kewajiban:
- Pertama wajib menyediakan batasan minimum umur untuk menggunakan produk atau layanan mereka.
- Kedua, platform medsos juga wajib untuk melakukan penilaian mandiri: memastikan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan sesuai dengan batasan minimum umur anak.
- Ketiga, monitoring perkembangan produk, layanan, dan fitur platform. Untuk ini, Komdigi masih merujuk ke aturan sebelumnya. Intinya platfom medsos wajib nyediain tingkat risiko pada anak dengan yang terbagi dua ke dua kategori: tinggi dan rendah.
Larangan ini diatur dalam PP TUNAS
Larangan anak-anak di bawah 16 tahun untuk main media sosial ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang disebut sebagai PP TUNAS.
Dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ngejelasin kalo Indonesia jadi negara non-Barat pertama yang ngeluarin kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya yang dikutip dari siaran pers Kemkomdigi.
Rapor jelek Indonesia yang bikin manuver ini penting buat ekosistem ruang digital
Langkah sebesar ini diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah karena banyaknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur di ruang digital.
Data United Nations Children’s Fund (UNICEF): Sekitar 50% anak Indonesia yang aktif internetan pernah terpapar konten pornografi di medsos, sementara 42% anak ngaku takut atau ga nyaman saat mereka bermain internet.
Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC): Angka online child sexual exploitation (OCSE) di Indonesia masuk kategori tinggi.
Data Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Cyberbullying meningkat 480 kasus dalam Q1 2024
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Sebanyak 25 anak bunuh diri di sepanjang 2025. Parahnya, mayoritas diakibatkan oleh bullying.
Bullying bukan hal yang sepele yang bisa dinormalisasi di balik status anak di bawah umur dan kata-kata, “Namanya juga anak-anak.”
Rapor jelek Indonesia ga sampe situ aja karena negara tercinta ini juga tercatat nempatin peringkat 3 dunia dengan ± 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak online, per Antara.
Mekanisme kebijakan
Kalo peraturan ini di-breakdown berdasarkan pembagian usia:
Anak di bawah 13 tahun → Akses platform medsos minim, cuma layanan aman khusus anak.
Anak usia 13-16 tahun → Akses dibatasi (beberapa platform medsos bakal diblokir).
Anak usia 16> → Akses normal.
Platform yang diblokir untuk anak usia <16 tahun → YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, Roblox.
Tantangan pemerintah dalam implementasi PP TUNAS
Tantangan utama dari aturan ini adalah compliance platform digital yang mayoritasnya perusahaan global. Jadi mesti ada mekanisme oversight dan law enforcement yang kuat. Sehingga jangan sampai ada gap antara regulasi bagus dan kepatuhan platform.
KPAI juga ngingetin soal risiko joki akun palsu, anak bandel pake VPN atau migrasi ke platform yang underground per detikNews. Jadi, KPAI nilai literasi digital nasional yang massif penting banget buat mencegah worst case scenario kayak gini.
“Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu: potensi munculnya joki akun palsu; risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar (underground) atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga anak makin sulit diawasi dan dilindungi; mendesak platform dan penyedia layanan (PSE) agar terus berkomitmen dan bekerjasama secara maksimal dan efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital,” jelas Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, dilansir detikNews.
Manuver pemerintah kali ini…
Kalo balik lagi ke data, pemerintah mengklaim dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 220 juta pengguna, “hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet.” per BBC Indonesia.
Sementara data dari UNICEF nunjukin ± 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di medsos, dan 42% lainnya merasa ga nyaman saat internetan.
Harusnya data tersebut bisa jadi core yang kuat untuk bikin orang pro sama kebijakan ini. Dengan catatan: perusahaan platform medsos, orang tua, sampai sekolah pun harus siap dalam perealisasiannya.
Kali ini, pemerintah bermanuver dengan tepat, tapi keberhasilannya juga tergantung enforcement.
Apa pendapat kalian soal aturan ini?
Feature Image Courtesy of Giphy
