Rencana diterapkan mulai 2024
Gubernur Bali I Wayan Koster disebut akan menarik biaya retribusi sebesar Rp150.000 bagi wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
Adapun peraturan tersebut sedang digodok dan rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024.
“Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” kata dia dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Mark Zuckerberg Berlatih Bersama Bintang UFC, Jawaban Tantangan Elon Musk?
Berlaku untuk satu kali kunjungan dan menggunakan sistem pembayaran elektronik
Koster menjelaskan, retribusi dilakukan saat wisatawan masuk ke Bali secara langsung atau lewat daerah lain.
Tarif tersebut hanya berlaku untuk satu kali kunjungan dengan sistem pembayaran e-payment.
Para turis kemudian menunjukan bukti bayar saat memasuki pintu masuk Pulau Bali.
“Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000,” kata Koster.
Baca juga: Susah Berhenti Scrolling Media Sosial Bikin Literasi Kita Buruk?
Lindungi kebudayaan dan lingkungan alam
Dilansir dari Kompas.com, Perda terkait pungutan terhadap turis asing merupakan amanat Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi turis asing, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum pendanaan, dan ketentuan penutup.
Menurutnya, retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali.
Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Top image via ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
—
Let us know your thoughts!