Alih-alih demo, buruh akan gelar bakti sosial di gelaran May Day 2020
Peringatan May Day alias hari buruh tahun ini terasa berbeda. Pandemi Corona memaksa publik untuk mengurangi aktivitas luar rumah dan karenanya, gelaran unjuk rasa buruh harus dilakukan dengan cara yang berbeda.
Merespon kondisi tersebut, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh jajaran dengan total 40 Federasi Serikat Pekerja terkait penggelaran May Day. Alih-alih unjuk rasa dengan turun ke jalan, tahun ini para buruh akan menggelar bakti sosial.
Source: Times Indonesia
“Nanti kami akan bergerak serentak. Di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lainnya untuk membagikan ribuan APD. Bukti bahwa buruh peduli tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan COVID-19,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/4/20).
Bukan cuma APD, bakti sosial juga dilakukan dengan membagikan hand sanitizer ke rumah sakit dan ke masyarakat.
Kegiatan ini pun dipastikan akan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Source: Pikiran Rakyat
Tuntutan buruh tahun ini
Setidaknya ada tiga isu yang disuarakan para buruh di gelaran May Day 2020. Ketiga isu tersebut adalah, penolakan omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) 100 persen.
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi COVID-19,” tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar “Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan.”
Source: Sumut Pos
May Day juga dijadikan kesempatan bagi para buruh untuk menyuarakan penghentian PHK selama pandemi corona. Karena itu, pemerintah pun didesak untuk melakukan upaya serius untuk mencegah hal tersebut terjadi.
“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal.