Menaker tegaskan perusahaan perlu bayar THR H-7 Lebaran & ga boleh dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan perlu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari atau sepekan sebelum Idul Fitri.
Tidak hanya itu, Menaker juga menekankan bahwa perusahaan dilarang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya para karyawannya dengan cara dicicil.
Sedang disusun, Surat Edaran soal THR bakal segera diterbitkan
Berdasarkan pernyataan yang diberikan Ida saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta yang dilansir dari video milik Antara, Kamis, 14 Maret 2024, ia sedang menyusun Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran THR Idul Fitri.
Menaker menyampaikan SE tentang pembayaran THR Idul Fitri tersebut akan segera ia terbitkan untuk diberikan ke Gubernur dan diteruskan ke pengusaha.
“Masih dalam proses administrasi. Segera kita akan sampaikan. Memang biasanya sih minggu pertama bulan Ramadhan kita berikan suratnya,” kata Ida Fauziyah saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Kemnaker sediakan posko pengaduan terkait pembayaran THR untuk siapapun
Penerbitan SE tentang THR dari Kemenaker ini merupakan rutinitas yang selalu dilakukan setiap tahun.
“Meskipun itu sudah lazim ya tetap kita akan beri Surat Edaran kepada para Gubernur,” ujar Menaker.
Dalam pernyataannya tersebut Ida Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali posko pengaduan terkait pembayaran THR.
Posko pengaduan yang mulai dibuka pada Senin, 17 Maret 2024 ini memfasilitasi pengaduan yang diajukan baik dari pekerja maupun pengusaha.
SE yang sudah terbit sebelumnya
Seperti pada SE Menaker tentang Pelaksaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 27 Maret 2023.
SE dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur tentang pembayaran THR oleh perusahaan untuk karayawannya, menjelaskan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi karyawan agar bisa mendapatkan jatah THR, besaran THR.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of Kemenerian Keternagakerjaan Republik Indonesia