Menkumham Yasonna Laoly soroti lapas dan rutan di Indonesia overcrowded

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyoroti terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang terlalu melebihi kapasitas atau overcrowded.

Yasonna menyampaikan kapasitas lapas 531 lapas dan rutan di Indonesia sebenarnya hanya mampu menampung 140.000 narapidana (napi), namun saat ini lapas dihuni hingga 265.000 napi.

531 lapas dan rutan melebihi kapasitas hingga 89 persen

Angka dan prosentase tersebut tersebut berdasarkan data yang diungkap oleh Menkumhan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham.

Hal tersebut jadi permasalahan yang serius karena kondisi overcrowded ini sudah mencapai 89 persen.

“Saat ini jumlah lapas/rutan sebanyak 531 yang telah beroperasional, dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas/rutan saat ini sekitar 265.346 dan overcrowded sekitar 89 persen. Jadi ini kondisi riilnya (di lapangan),” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas, Kamis, 13 Juni 2024.

Rutan di Lampung alami kelebihan kapasitas hingga 60,81 persen

Pernyataan senada juga sempat disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali.

Kusnali mengatakan saat ini lapas dan rutan di Provinsi Lampung sedang mengalami masalah overcrowded hingga 60,81 persen dari daya tampungnya.

“Saat ini di Lampung terjadi over kapasitas sekitar 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di rutan/lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung,” tutur Kusnali kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024, dilansir dari Antara.

10 lapas dan 6 rutan di Lampung menampung 8.790 narapidana, sementara daya tampungnya hanya 5.348 orang.

Yassona klaim revisi PP 99 Tahun 2012 jadi solusi

Menkumham mengatakan perlu adanya penataan regulasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan beberapa hal lain.

Yassona menyampaikan salah satu solusi lapas dan rutan yang overcrowded  adalah dengan melakukan revisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan.

“Dalam program revitalisasi permasyarakatan ini, kita perlu menata regulasi baik itu UU Pas dan lain-lain,” ungkap Menkumham.


Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of Unsplash/Grant Durr

Sources:

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/07562511/lapas-di-indonesia-overcrowded-kapasitas-140000-penghuninya-265000-orang

https://lampung.antaranews.com/berita/731091/kanwil-kemenkumham-over-kapasitas-di-lapas-dan-rutan-jadi-masalah-serius