Menpan RB Anas sampaikan pemerintah akan atur Cuti Ayah untuk ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan untuk memberikan hak kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) “Cuti Ayah” saat istrinya melahirkan.
Hak cuti tersebut diberikan kepada ASN laki-laki yang sudah berumah tangga dan memiliki istri yang sedang dalam proses melahirkan.
Akan diatur & dijamin dalam Peraturan Pemerintah saat disahkan
Hak cuti tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dipersiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.
Tak hanya melahirkan, Cuti Ayah ini diberikan kepada suami yang berstatus ASN saat istrinya mengalami keguguran.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas soal RPP Cuti Ayah dalam pernyataannya dalam rilisan pers Menpan RB yang dikutip pada Kamis, 14 Maret 2024.
Durasi cuti masih dalam tahap diskusi
Berdasarkan peraturan sebelumnya, hak cuti ini belum diatur secara khusus bagi ASN laki-laki.
Negara hanya mengatur dan menjamin cuti melahirkan bagi ASN perempuan saat mereka melahirkan.
Menpan RB juga menyebutkan berbeda dengan Indonesia, hak Cuti Ayah ini sebenarnya sudah banyak diterapkan di banyak negara dan sejumlah perusahaan multinasional dengan durasi cuti yang beragam.
Waktu cuti yang diberikan di negara lain mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, bahkan ada yang sampai 60 hari.
Untuk durasi Cuti Ayah yang akan diberikan pada ASN pria di Indonesia hingga saat ini masih menjadi pembahasan bersama stakeholder.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi